Kejahatan dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama
semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam
semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol
material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah
menjadi seperti hanya selebar daun kelor.
Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi.
Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan
sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan
memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data
informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak
ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal
dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam
menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum
diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur,
cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT
BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison
mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer
digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan
definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European
Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey
“Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves
computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Pengertian Cyber crime = computer
crime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution".
Organization of European Community Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing
and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)
mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any
crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely
heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
ü Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual.
ü Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS.
ü Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan
judi online.
2. Karakteristik Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kehajatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
§ Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif :
a. Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan .
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain,
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita
sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan
card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
· Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan sasaran kejahatan :
1. Cybercrime yang menyerang
individu (Againts Person)
jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak
sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3. Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah
atau situs militer.